Assalamualaikum wr wb
Marilah kita renungan tafsiran-tafsiran baru mengenai ayat poligami yang sebenarnya bukan membolehkan tapi melarang poligami? bahwa begitu banyak perkawinan poligami yang memberikan dampak sosial negatif dibandingkan dampak positif?
Ayat poligami (yang dibaca: fankihu ma toba lakum minan nisa'i matsna wa tsulatsa wa ruba'a...), memang bisa menuai banyak penafsiran. Kalau pakai metode penafsiran tahlili yang kronologikal, poligami itu dibolehkan.
Bahkan jumlah istri yang diperbolehkan pun bisa beragam tergantung mengartikan "wa" yang berarti "dan" dalam ayat diatas. Jadi jika 'wa' diartikan pilihan, maka maknanya boleh beristri dua, tiga atau empat (seperti yang selama ini banyak dipraktekkan).
Jika 'wa' diartikan sebagai tambahan, maka boleh menikah sebanyak 2+3+4 = 9 istri. Jika 'wa' atau 'dan' diartikan perkalian, maka boleh memiliki istri sebanyak 2x3x4 = 24! Nah lho. Namun jika ayat tersebut ditafsirkan dengan metode penafsiran maudhu'i yang contextual, maka poligami itu sebenarnya dilarang! Apalagi melihat asbabun nuzul ayat itu yang sebenarnya mengecam praktek mengambil harta anak yatim yang intinya adalah menjunjung keadilan.
Ini terjemahan surat An-Nisa ayat 3,
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya) , maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Memang dalam ayat ini sepertinya dibolehkan menikah poligami, namun harus dilihat konteksnya.
pertama adalah sikap adil terhadap perempuan (ayat 1 dan 2 surat An-Nisa) yang waktu itu sering menjadi korban penyerobotan harta dari walinya sendiri (masih sering terjadi di Timur Tengah). Jadi pembolehan menikah poligami itu bernada ironi.
Kedua, pembolehan poligami menjadi hanya empat istri adalah sebuah kebijakan radikal yang membatasi tradisi poligami tanpa batas yang ada ketika ayat itu diturunkan. Jadi lagi-lagi ayat itu diturunkan dalam konteks memberi keadilan kepada perempuan.
Ketiga, pembolehan poligami pada masa Nabi adalah untuk menghilangkan problem sosial dan merupakan tanggung jawab sosial terhadap perempuan dan anak-anak yang terlantar akibat perang Uhud (625 M). Karena itu beberapa penafsir modern yang menggunakan metode maudhu'i mengatakan bahwa poligami itu tidak diperbolehkan.
Apalagi ayat 128 surat An-Nisa menyebutkan:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri( mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
ada sebuah hadist dr Aisyah Radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah Shallallauhu 'alaihi wa sallam telah membagi giliran diantara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dalam doa:
"Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan" (hadist riwayat Abu Daut, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh ibnu Hibban dan hakim)
Tentu saja kembali kepada individu mau memilih tafsiran yang mana. Tapi terlalu naif jika problem sosial janda dan anak-anaknya saat ini diselesaikan dengan cara perkawinan poligami. Banyak jalan yang dapat dilakukan untuk menghilangkan problem sosial akibat ketiadaan suami tanpa harus dengan poligami misalnya dengan pemberdayaan masyarakat, penguatan law and order, penguatan lembaga filantropi. Dengan program jangka pendek, janda dan anaknya bisa ditanggung oleh lembaga filantropi (seperti Dompet Peduli dll) yang memberikan pelatihan kepada ibu dan memberikan beasiswa pendidikan untuk anak yatim. Kebalikannya, saat ini banyak masalah sosial yang timbul akibat perkawinan poligami, khususnya di daerah pedesaan dan di lingkungan yang ekonominya rendah. Karena poligami dianggap dapat menyelamatkan kehidupan ekonomi. Tapi sebagian besar poligami tidak bisa meningkatkan kesejahteraan janda dan pendidikan anak-anaknya. Anak-anak tetap menjadi korban. Tentu saja, perkawinan poligami dikalangan selebriti dan kalangan berada tidak menimbulkan masalah kesejahteraan, seperti yang terlihat dari perkawinan poligaminya Hamzah Haz, AM Fatwa, dan "Wong Solo." Tapi entah bagaimana peran bapak --bukan peran suami-- dapat difungsikan dengan baik bagi mereka yang memiliki anak banyak dari hasil perkawinan poligami ini.
Semoga yang menempuh jalan POLIGAMi dapat memberikan contoh poligami yang baik kepada masyarakat. Tapi saya khawatir yang akan terlihat adalah contoh "dianjurkannya poligami" bukan contoh "bagaimana perkawinan poligami yang baik."
semoga bermanfaat dan dapat sebagai koreksi pribadi.
maaf bila tidak berkenan karena kekurangan pemahaman dan pendalaman agama dr penulis.
Wassalamualaikum wr wb.